Fatwa (dari
bahasa Arab فتوى), artinya
nasihat, petuah, jawaban atau
pendapat. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang
mufti atau
ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (
mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya #1.
| Artikel ini perlu dirapikan atau ditulis ulang karena artikel ini bersifat umum sedangkan isinya ditulis dalam konteks yang terlalu spesifik/sempit. |
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh
Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan
ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Kata
fatwa ini masih berkerabat dengan
kata petuah dalam
bahasa Indonesia.
Referensi
- Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar