Mazhab Hambali / Imam Ahmad bin Hanbal dicetuskan oleh
Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada :
- al-Qur-an
- Hadits marfu'
- Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
- Hadits mursal
- Qiyas
Mazhab ini dianut kebanyakan penduduk
Hejaz, di pedalaman
Oman dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia dan di beberapa kota
Asia Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar